NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat sekitar 289 perusahaan telah mengikuti penilaian mandiri melalui instrumen Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) selama dua tahun terakhir, sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam agenda Forum Bisnis dan Hak Asasi Manusia Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa mengatakan jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang menggunakan PRISMA saat instrumen itu dikembangkan dan digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Informasi yang sampai ke saya itu kira-kira sampai dua minggu yang lalu, itu sudah ada sekitar 289 perusahaan, dan ini terjadi selama dua tahun terakhir, sejak berdirinya Kementerian Hak Asasi Manusia," kata Mugiyanto.
Menurut dia, partisipasi perusahaan dalam penilaian mandiri menunjukkan meningkatnya komitmen sektor usaha untuk mengevaluasi penerapan prinsip dan norma HAM dalam kegiatan bisnisnya.
"Ini juga menunjukkan komitmen yang lebih tinggi dari private sector (sektor swasta) untuk menguji diri, seberapa jauh compliance private sector (kepatuhan sektor swasta terhadap ketentuan, prinsip, atau norma yang berlaku) tersebut kepada prinsip-prinsip dan norma-norma hak asasi manusia," ujar dia.