NADIKABAR.COM β Kementerian Hak Asasi Manusia membuka akses data Desa Sadar HAM agar masyarakat dan pemerintah dapat memantau pemenuhan hak dasar di tingkat desa serta menentukan intervensi kebijakan yang tepat sasaran.
βJadi, sudah bisa dilihat tingkat pemenuhan hak dasar di tingkat desa itu sudah sampai mana,β kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM Linda Pratiwi dalam konferensi pers publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa.
Linda mengatakan data tersebut dapat diakses melalui situs desaham.kemenham.go.id tanpa menggunakan kata sandi. Melalui akses tersebut, masyarakat dapat mengetahui capaian pemenuhan hak dasar sekaligus melihat kebutuhan yang belum terpenuhi.
Menurut dia, informasi itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun intervensi sesuai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Linda menjelaskan pendataan Desa Sadar HAM baru dimulai pada 2026. Proses tersebut melibatkan verifikator dari kantor wilayah Kementerian HAM yang memeriksa langsung kondisi di daerah untuk memastikan kesesuaian data dengan keadaan sebenarnya.
Ia mencontohkan data pemenuhan hak pendidikan dapat menunjukkan desa yang masih memiliki banyak warga belum bersekolah. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan secara lebih spesifik.
βPendataan itu bisa dikatakan berbasis kondisi masyarakat setempat, karena petugas melihat langsung dan memverifikasi apakah datanya sudah sesuai,β katanya.
Linda menyebut pendataan tersebut mencakup 186 desa, sedangkan data pemenuhan hak yang telah terakomodasi saat ini baru mencakup 30 desa.
Karena menggunakan pendekatan data waktu nyata, informasi dan capaian pemenuhan indikator dapat terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
Ia mencontohkan jumlah desa yang memenuhi indikator terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebelumnya tercatat dua hingga lima desa, kemudian meningkat menjadi 10 desa berdasarkan pembaruan data yang dilihatnya.
Sementara itu, data pelayanan pengaduan HAM belum dipublikasikan secara terbuka karena perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Meski demikian, Kementerian HAM dapat menampilkan sebaran data tersebut melalui dasbor kepada pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Linda menyebut sistem pelayanan pengaduan HAM mencatat sekitar 1.300 pengaduan selama Januari hingga September 2026.
Kementerian HAM saat ini masih memperkuat landasan regulasi dan sistem data sebelum mengembangkan interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling terhubung dan bertukar data.
Upaya tersebut didukung forum berbagi pakai data yang melibatkan sekitar 50 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kata Linda.
Ia mengatakan kesepakatan berbagi pakai data melalui platform pemerintah telah dibahas pada Juli lalu sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi data antarlembaga.