NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai pernyataan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM adalah keliru.
Manan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menjelaskan program MBG merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk memiliki generasi masa depan yang bergizi baik, sehat, dan cerdas sehingga siap menghadapi kompetisi dunia di masa mendatang.
"Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Dalam perspektif HAM, kata dia, program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak ekosob, khususnya hak atas pangan.
Menurut instrumen HAM internasional, lanjutnya, pemenuhan hak ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif (progressive realisation), yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif.
Prinsip itu diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak ekosob.