Lebih lanjut, ia mengatakan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (sipol).

Dalam perspektif hak-hak ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya.

Ia menekankan negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar HAM.

Manan menilai jika pemenuhan hak-hak ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya, kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM, maka ini justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak ekosob.

"Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya," katanya.