NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai pernyataan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM adalah keliru.

Manan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menjelaskan program MBG merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk memiliki generasi masa depan yang bergizi baik, sehat, dan cerdas sehingga siap menghadapi kompetisi dunia di masa mendatang.

"Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Dalam perspektif HAM, kata dia, program MBG berada dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pelaksanaan program MBG oleh sejumlah negara merupakan upaya untuk memenuhi hak ekosob, khususnya hak atas pangan.

Menurut instrumen HAM internasional, lanjutnya, pemenuhan hak ekosob berlandaskan prinsip realisasi progresif (progressive realisation), yaitu pemenuhan hak asasi yang dapat direalisasikan secara progresif.

Prinsip itu diterapkan karena tidak semua negara punya tingkat kemampuan yang sama untuk memenuhi hak-hak ekosob.

Sementara pemenuhan hak-hak ekosob itu mensyaratkan peran aktif negara. Ketidakmampuan atau keterbatasan fiskal suatu negara sering dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak ekosob.

Ia melanjutkan berdasarkan prinsip progressive realisation, negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari pemenuhan hak-hak ekosob meskipun tiap-tiap negara memang punya kemampuan berbeda.

Melalui prinsip progressive realisation, lanjut Manan, setiap negara dituntut beritikad baik memenuhi hak-hak ekosob, kendati pemenuhannya dapat disesuaikan dengan kemampuan negara.

"Yang penting adalah pemenuhan hak-hak ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu," ucapnya.

Ia menegaskan atas dasar prinsip progressive realisation itu, maka pemenuhan hak-hak ekosob di masing-masing negara dapat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki serta masalah dan tantangan yang dihadapi.

"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (sipol).

Dalam perspektif hak-hak ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya.

Ia menekankan negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar HAM.

Manan menilai jika pemenuhan hak-hak ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya, kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM, maka ini justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak ekosob.

"Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya," katanya.