"Hari ini tanggal 21 Agustus 2026, kurang lebih 6 hari ya, setelah Indonesia Merdeka inilah satu-satunya Kementerian yang mendapat penghargaan dan pecahkan rekor dunia dalam melaksanakan tugas utama Kementerian. Ingat ya, Kementerian HAM tugas utama yang diperintah oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 156 adalah membangun kesadaran hak asasi manusia," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Pigai juga mengomentari adanya survei yang menyebut kinerja Kementerian HAM rendah dibandingkan kementerian maupun lembaga lainnya. Menurut dia, pencapaian Guinness World Records tersebut menjadi jawaban sekaligus bantahan terhadap hasil survei tersebut.

"Hari ini kami sudah pecahkan dunia, rekor dunia. Terus salahnya di mana? Sampai Kementerian HAM tidak bekerja. Tidak ada Kementerian lain yang melaksanakan tugas pecahkan rekor dunia, benar nggak? Pendidikan penyuluhan merupakan tugas Kementerian HAM dan di bidang pendidikan penyuluhan inilah kami pecahkan rekor dunia. Oleh karena itu seluruh survei Indonesia yang menyatakan Kementerian HAM dan Kementerian HAM rendah saya patahkan hari ini karena mereka pun survei tidak mungkin bisa pecahkan rekor dunia. Jadi pelaksanaan tugas Kementerian HAM ini pecahkan rekor dunia. Berarti berprestasi dong," ungkapnya.

Pigai menjabarkan, selain mendapatkan Guinness World Records, Kementerian HAM juga dinilai telah berprestasi di tingkat internasional.

"Pelaksanaan tugas Kementerian HAM juga yang melobi Lembaga-Lembaga Internasional menjadi Presiden Dewan HAM PBB. Berprestasi dong. Mau cari apa? Kami sudah berprestasi. Karena menurut saya, saya meyakini ini pengakuan dunia. Ini bukan pribadi saya. Artinya Kementerian HAM berprestasi dan kami tunjukkan dengan hasil hari ini. Kami tidak perlu banyak untuk mempertahankan," kata dia.

"Saya selama ini tidak pernah mempertahankan diri dengan banyak ngomong gitu. Terkait dengan apa yang Kementerian HAM lakukan. Tapi dengan hasil ini telah menjawab semua penilaian-penilaian publik," sambungnya.

Menteri Pigai mengaku ruang gerak Kementerian HAM untuk melakukan gebrakan masih sempit. Hal tersebut, menurut Pigai, disebabkan belum adanya dasar hukum atau undang-undang yang hingga saat ini belum diketuk palu, khususnya oleh DPR RI.