"Gini-gini, ini kan Kementerian HAM baru seumur jagung ya. Tapi udah pecahkan rekor-rekor ya. Yang penting semua usulan peraturan. Baik itu undang-undang maupun peraturan presiden. Atau instruksi presiden. Yang kami sampaikan kepada lembaga-lembaga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, DPR RI, cepat diproses. Saya mau lakukan revolusi gimana kalau tidak ada dasar hukum," kata Pigai.
Ia menyampaikan sejumlah contoh. Misalnya, jika terjadi pelanggaran HAM di lingkungan industri atau terkait perlindungan terhadap aktivis, pihaknya belum dapat melakukan tindakan karena terkendala belum adanya dasar hukum.
"Perusahaan-perusahaan di Indonesia itu pelanggarannya banyak. Saya mau ingin cabut izin yang melanggar HAM. Tapi dasar hukumnya mana? Ada pemerintah, aparat yang melakukan pelanggaran. Saya mau ingin sertifikasi mereka. Dasar hukumnya gimana? Saya tidak bisa bikin apa-apa," ucap Pigai.
"Saya mau ingin lindungi para aktivis pembelaan HAM. Supaya tidak boleh dikriminalisasi. Dasar hukumnya mana? Makanya semoga dasar hukum ini draft-draftnya saya sudah sampaikan. Tapi seringkali juga prosesnya lama. Itu masalahnya. Bagaimana saya mau lakukan gebrakan tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Dengan kendala tersebut, ia berharap agar permintaan Kementerian HAM kepada pihak terkait dapat segera direalisasikan sehingga pihaknya dapat lebih leluasa bekerja di bidang HAM.
"Undang-undang hak asasi manusia mudah-mudahan cepat keluar. Perpres tentang bisnis dan HAM dan berbagai perpres yang kita sampaikan kepada pemerintah dan DPR cepat dikeluarkan. Dan Kementerian Lembaga juga harus cepat tanggap. Ya tetap berkolaborasi dengan Kementerian HAM," pungkasnya