NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menyabet gelar rekor dunia Guinness World Records setelah memberikan pendidikan dan penyuluhan HAM kepada ribuan mahasiswa serta masyarakat di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, gelar rekor dunia ini berawal dari perwakilan Guinness World Records yang memantau perkembangan pendidikan HAM di Indonesia. Mereka melihat sosialisasi yang masif dilakukan Kementerian HAM terkait pendidikan dan penyuluhan HAM.
Pigai menilai Kementerian HAM telah memenuhi syarat untuk mendapatkan rekor dunia tersebut.
"Badan rekor dunia itu mengikuti bahwa ada kegiatan pendidikan HAM yang secara masif sedang dilakukan oleh Kementerian HAM Republik Indonesia, maka mereka mengikuti perkembangan juga Kementerian HAM," ujar Pigai usai menerima piagam penghargaan dari perwakilan Guinness World Records di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jumat (21/8/2026).
Menurut Pigai, rekor dunia sebelumnya sejak 2018 dipegang oleh kepolisian Ekuador dengan jumlah peserta mencapai 1.700 orang. Sementara itu, Kementerian HAM telah melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun mahasiswa mengenai pemahaman HAM dengan jumlah peserta yang melebihi rekor sebelumnya.
"Kami sudah lakukan sosialisasi pendidikan HAM kepada masyarakat di Kalimantan Barat. Itu hampir 6.000 orang sekali sosialisasi. Di Mandailing Natal 6.000 orang. Di Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo 5.000 orang. Baru sebulan lalu, dua bulan lalu, di NTT ada kurang lebih 16 atau 17 universitas. Itu 4.700 orang," katanya.
Pigai mengungkapkan, di balik pemberian penghargaan Guinness World Records tersebut, pendidikan dan penyuluhan mengenai pemahaman HAM kepada masyarakat merupakan tugas dan fungsi Kementerian HAM.
"Hari ini tanggal 21 Agustus 2026, kurang lebih 6 hari ya, setelah Indonesia Merdeka inilah satu-satunya Kementerian yang mendapat penghargaan dan pecahkan rekor dunia dalam melaksanakan tugas utama Kementerian. Ingat ya, Kementerian HAM tugas utama yang diperintah oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 156 adalah membangun kesadaran hak asasi manusia," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Pigai juga mengomentari adanya survei yang menyebut kinerja Kementerian HAM rendah dibandingkan kementerian maupun lembaga lainnya. Menurut dia, pencapaian Guinness World Records tersebut menjadi jawaban sekaligus bantahan terhadap hasil survei tersebut.
"Hari ini kami sudah pecahkan dunia, rekor dunia. Terus salahnya di mana? Sampai Kementerian HAM tidak bekerja. Tidak ada Kementerian lain yang melaksanakan tugas pecahkan rekor dunia, benar nggak? Pendidikan penyuluhan merupakan tugas Kementerian HAM dan di bidang pendidikan penyuluhan inilah kami pecahkan rekor dunia. Oleh karena itu seluruh survei Indonesia yang menyatakan Kementerian HAM dan Kementerian HAM rendah saya patahkan hari ini karena mereka pun survei tidak mungkin bisa pecahkan rekor dunia. Jadi pelaksanaan tugas Kementerian HAM ini pecahkan rekor dunia. Berarti berprestasi dong," ungkapnya.
Pigai menjabarkan, selain mendapatkan Guinness World Records, Kementerian HAM juga dinilai telah berprestasi di tingkat internasional.
"Pelaksanaan tugas Kementerian HAM juga yang melobi Lembaga-Lembaga Internasional menjadi Presiden Dewan HAM PBB. Berprestasi dong. Mau cari apa? Kami sudah berprestasi. Karena menurut saya, saya meyakini ini pengakuan dunia. Ini bukan pribadi saya. Artinya Kementerian HAM berprestasi dan kami tunjukkan dengan hasil hari ini. Kami tidak perlu banyak untuk mempertahankan," kata dia.
"Saya selama ini tidak pernah mempertahankan diri dengan banyak ngomong gitu. Terkait dengan apa yang Kementerian HAM lakukan. Tapi dengan hasil ini telah menjawab semua penilaian-penilaian publik," sambungnya.
Menteri Pigai mengaku ruang gerak Kementerian HAM untuk melakukan gebrakan masih sempit. Hal tersebut, menurut Pigai, disebabkan belum adanya dasar hukum atau undang-undang yang hingga saat ini belum diketuk palu, khususnya oleh DPR RI.
"Gini-gini, ini kan Kementerian HAM baru seumur jagung ya. Tapi udah pecahkan rekor-rekor ya. Yang penting semua usulan peraturan. Baik itu undang-undang maupun peraturan presiden. Atau instruksi presiden. Yang kami sampaikan kepada lembaga-lembaga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, DPR RI, cepat diproses. Saya mau lakukan revolusi gimana kalau tidak ada dasar hukum," kata Pigai.
Ia menyampaikan sejumlah contoh. Misalnya, jika terjadi pelanggaran HAM di lingkungan industri atau terkait perlindungan terhadap aktivis, pihaknya belum dapat melakukan tindakan karena terkendala belum adanya dasar hukum.
"Perusahaan-perusahaan di Indonesia itu pelanggarannya banyak. Saya mau ingin cabut izin yang melanggar HAM. Tapi dasar hukumnya mana? Ada pemerintah, aparat yang melakukan pelanggaran. Saya mau ingin sertifikasi mereka. Dasar hukumnya gimana? Saya tidak bisa bikin apa-apa," ucap Pigai.
"Saya mau ingin lindungi para aktivis pembelaan HAM. Supaya tidak boleh dikriminalisasi. Dasar hukumnya mana? Makanya semoga dasar hukum ini draft-draftnya saya sudah sampaikan. Tapi seringkali juga prosesnya lama. Itu masalahnya. Bagaimana saya mau lakukan gebrakan tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Dengan kendala tersebut, ia berharap agar permintaan Kementerian HAM kepada pihak terkait dapat segera direalisasikan sehingga pihaknya dapat lebih leluasa bekerja di bidang HAM.
"Undang-undang hak asasi manusia mudah-mudahan cepat keluar. Perpres tentang bisnis dan HAM dan berbagai perpres yang kita sampaikan kepada pemerintah dan DPR cepat dikeluarkan. Dan Kementerian Lembaga juga harus cepat tanggap. Ya tetap berkolaborasi dengan Kementerian HAM," pungkasnya