Mugiyanto mengakui pertukaran data selama ini masih menghadapi kendala, termasuk ego sektoral dan proses administrasi berupa nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS), sehingga tidak mau berbagi data.

Ia berharap penguatan kerangka hukum Satu Data Indonesia dapat menyederhanakan proses berbagi data dan mendorong kolaborasi antarlembaga.

Kementerian HAM, kata dia, siap berkolaborasi dengan pengelola Satu Data Indonesia dan para wali data kementerian serta lembaga.

Melalui langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat menggunakan data yang tepat untuk menentukan kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelaksanaan program, serta memastikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM berjalan lebih efektif.