NADIKABAR.COM β Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM)) menyiapkan publikasi data pelayanan pengaduan HAM yang disampaikan masyarakat dengan tetap melindungi identitas dan privasi korban, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memperkuat kebijakan berbasis data.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan publikasi tersebut menjadi salah satu dari tiga kelompok data yang disiapkan melalui Satu Data HAM Indonesia, bersama data Desa Sadar HAM serta penilaian keselarasan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah dengan prinsip HAM.
βKarena data hak asasi manusia teman-teman, data-data, terutama data-data pengaduan tentang korban, itu tidak bisa dengan serta-merta kita bagi di publik. Kita harus melindungi privasi warga, privasi individual,β kata Mugiyanto saat peluncuran publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, keterbukaan data harus berjalan beriringan dengan perlindungan keamanan informasi, terutama data individu yang menjadi korban kekerasan atau menyampaikan pengaduan kepada Kementerian HAM.
Menurut Mugiyanto, data yang akurat dan terintegrasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi masyarakat terdampak persoalan HAM, mengetahui lokasi permasalahan, serta menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kebutuhan.
βKalau datanya salah, kebijakannya pasti salah. Jadi akhirnya tidak sampai ke masyarakat,β ujar dia.
Ia mencontohkan, kesalahan data dapat menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran. Fasilitas seperti posyandu, misalnya, berpotensi dibangun di desa yang sudah memilikinya, sementara desa yang lebih membutuhkan justru tidak memperoleh layanan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian HAM berupaya mengintegrasikan data HAM ke dalam sistem Satu Data Indonesia agar data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki standar yang sama serta dapat dipertukarkan untuk mendukung perumusan kebijakan.
Mugiyanto mengakui pertukaran data selama ini masih menghadapi kendala, termasuk ego sektoral dan proses administrasi berupa nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS), sehingga tidak mau berbagi data.
Ia berharap penguatan kerangka hukum Satu Data Indonesia dapat menyederhanakan proses berbagi data dan mendorong kolaborasi antarlembaga.
Kementerian HAM, kata dia, siap berkolaborasi dengan pengelola Satu Data Indonesia dan para wali data kementerian serta lembaga.
Melalui langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat menggunakan data yang tepat untuk menentukan kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelaksanaan program, serta memastikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM berjalan lebih efektif.