NADIKABAR.COM β€” Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan, kementeriannya akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan guna meningkatkan kepastian layanan investasi.

β€œDalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa.

Rosan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut dia, proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari.

β€œKami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.

Ia mengatakan, percepatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan, terutama dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia.