Pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi.
Integrasi itu menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Layanan yang dicakup meliputi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam skema yang diumumkan saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan kemudian dialirkan ke sistem OSS.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat selesai maksimal lima hari, dengan implementasi integrasi direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Dalam pernyataan terbarunya, Rosan menyebut waktu enam hari.