Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah terus memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.
Ia menyebut lebih dari 370 perizinan sejauh ini telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
βIni akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,β ucap Rosan.
Menurut dia, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.