Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang telah ditetapkan sebag
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 21:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Dikutip dari NadiKabar, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat (18/9/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.