NADIKABAR.COM β€” Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfinalisasi perjanjian kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menurunkan bunga pinjaman nasabah PNM Mekaar menjadi 8 persen flat per tahun.

β€œArtinya, sekarang bolanya ada di kementerian kami untuk mempercepat pembahasan PKS antara kami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PNM,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis.

Maman mengatakan proses persiapan regulasi program tersebut kini berada di internal Kementerian UMKM setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.