Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan dasar hukum program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) telah tersedia. Saat ini, kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.

“Kami sekarang sedang berproses menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan yang paling penting memfinalisasikan perjanjian kerja sama penyalurannya dengan PNM. Begitu PKS ini ditandatangani, baru kemudian bisa dilaksanakan,” kata Reghi.

Melalui subsidi pemerintah berdasarkan PMK Nomor 74 Tahun 2026, beban bunga pinjaman nasabah PNM Mekaar yang sebelumnya berkisar 18–25 persen ditargetkan turun menjadi 8 persen per tahun flat per tahun.