"Mereka bertahan karena lahannya clear. Mereka punya kebun sawit, mereka punya lahan 2 hektare, sehingga masyarakatnya bahkan bisa patungan membiayai sambungan listrik kemudian juga memperbaiki jalan," ujarnya.

Pengalaman itu, menurut Nirwan, menunjukkan bahwa kepastian lahan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan transmigrasi karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membangun penghidupan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans Wibowo Puji Raharjo mengatakan persoalan penempatan juga berkaitan dengan ketidaksesuaian keterampilan peserta dan jenis kegiatan ekonomi di lokasi tujuan.

Ia mencontohkan adanya peserta yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman bertani, tetapi mengikuti transmigrasi karena berharap memperoleh rumah, lahan usaha, dan bantuan pangan selama masa awal penempatan.

"Itu memang ada trans yang tidak berbasis pertanian. Ternyata setelah kita teliti, dia mohon maaf ya, ini tidak membandingkan profesi, selama ini tukang ojek, enggak pernah pegang cangkul," ungkap Wibowo.

Menurut Wibowo, bantuan pangan diberikan selama satu tahun untuk kawasan berlahan kering dan satu setengah tahun untuk kawasan berlahan basah.

Persoalan dapat muncul setelah bantuan tersebut berakhir apabila peserta belum mampu mengembangkan usaha yang menghasilkan pendapatan.

Dalam sejumlah kasus, transmigran kemudian meninggalkan lokasi dan mengalihkan lahan melalui transaksi di bawah tangan, sehingga menimbulkan persoalan administrasi pertanahan bagi penghuni berikutnya.

"Biasanya terus dijual di bawah tangan," ucap Wibowo.

Ia menjelaskan sertifikat yang terbit beberapa tahun kemudian masih dapat tercatat atas nama transmigran awal.