Akibatnya, pihak yang memperoleh lahan melalui transaksi tersebut menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat atas namanya sendiri.

Wibowo mengatakan penyelesaian persoalan pemindahtanganan lahan tersebut menjadi bagian dari program Trans Tuntas, yang diarahkan untuk memperbaiki kepastian hukum dan penataan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Nirwan menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan pendekatan baru dalam penempatan transmigran, tetapi juga tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang muncul dari pelaksanaan program sebelumnya.

"Makanya TransTuntas itu adalah satu program kita untuk menyelesaikan tugas tanggung jawab kita terhadap persoalan yang lama ini," tutur Nirwan.

Berdasarkan data Kementrans pada Februari 2026, pemerintah merencanakan penempatan 115 kepala keluarga (KK) melalui program Trans Lokal sepanjang tahun ini, terdiri atas 100 KK di kawasan transmigrasi Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dan 15 KK di kawasan Torire, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Pada Mei 2026, Kementrans memfokuskan revitalisasi pada 45 kawasan prioritas dari 154 kawasan transmigrasi.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, menyelesaikan persoalan pertanahan, dan mengembangkan potensi ekonomi kawasan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada September 2026, Kementrans juga menetapkan target penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi pada 2027 melalui program Trans Tuntas.

Lebih lanjut, Nirwan menegaskan bahwa kini keberhasilan transmigrasi tidak lagi hanya diukur dari jumlah peserta yang ditempatkan, tetapi juga dari kemampuan kawasan menciptakan kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Makanya sebetulnya bukan hanya redistribusi manusia, tetapi penciptaan nilai tambah," kata dia.