NADIKABAR.COM — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah mengevaluasi pelaksanaan penempatan transmigran untuk mencegah terulangnya persoalan warga yang meninggalkan kawasan transmigrasi akibat ketidakjelasan lahan usaha dan keterbatasan infrastruktur.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Kementrans Nirwan Ahmad Helmi mengatakan pemerintah lebih mengutamakan kesiapan lokasi dan kepastian sumber penghidupan sebelum menempatkan peserta transmigrasi.

"Kita tidak tergesa-gesa juga melakukan penempatan. Kita evaluasi-evaluasi dulu, kita tidak ingin mengulang (kesalahan)," kata Nirwan dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Ia menjelaskan evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah sebelumnya menemukan sejumlah kawasan transmigrasi yang ditinggalkan penghuninya karena lahan usaha belum jelas dan kondisi infrastruktur tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, persoalan terbesar bukan semata-mata ketersediaan rumah, melainkan kepastian lahan yang dapat dikelola sebagai sumber pendapatan setelah bantuan awal dari pemerintah berakhir.

"Lahannya tidak jelas ini, kenapa mereka pergi? Biasanya itu problemnya," ujarnya.

Nirwan menuturkan sebelumnya, terdapat transmigran yang kesulitan mengembangkan usaha karena tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan yang dialokasikan kepada mereka.

Kondisi itu semakin berat ketika sarana pendukung kegiatan ekonomi di kawasan belum memadai saat itu.

Sebaliknya, ia mencontohkan pengalaman di salah satu kawasan transmigrasi yang masyarakatnya tetap bertahan meskipun menghadapi jalan rusak dan belum menikmati layanan listrik selama sekitar 20 tahun.

Menurut dia, warga di kawasan tersebut mampu mengembangkan perkebunan kelapa sawit karena memiliki kepastian atas lahan seluas dua hektare.

Hasil usaha tersebut bahkan memungkinkan masyarakat bergotong royong membiayai sambungan listrik dan memperbaiki jalan.

"Mereka bertahan karena lahannya clear. Mereka punya kebun sawit, mereka punya lahan 2 hektare, sehingga masyarakatnya bahkan bisa patungan membiayai sambungan listrik kemudian juga memperbaiki jalan," ujarnya.

Pengalaman itu, menurut Nirwan, menunjukkan bahwa kepastian lahan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan transmigrasi karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membangun penghidupan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans Wibowo Puji Raharjo mengatakan persoalan penempatan juga berkaitan dengan ketidaksesuaian keterampilan peserta dan jenis kegiatan ekonomi di lokasi tujuan.

Ia mencontohkan adanya peserta yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman bertani, tetapi mengikuti transmigrasi karena berharap memperoleh rumah, lahan usaha, dan bantuan pangan selama masa awal penempatan.

"Itu memang ada trans yang tidak berbasis pertanian. Ternyata setelah kita teliti, dia mohon maaf ya, ini tidak membandingkan profesi, selama ini tukang ojek, enggak pernah pegang cangkul," ungkap Wibowo.

Menurut Wibowo, bantuan pangan diberikan selama satu tahun untuk kawasan berlahan kering dan satu setengah tahun untuk kawasan berlahan basah.

Persoalan dapat muncul setelah bantuan tersebut berakhir apabila peserta belum mampu mengembangkan usaha yang menghasilkan pendapatan.

Dalam sejumlah kasus, transmigran kemudian meninggalkan lokasi dan mengalihkan lahan melalui transaksi di bawah tangan, sehingga menimbulkan persoalan administrasi pertanahan bagi penghuni berikutnya.

"Biasanya terus dijual di bawah tangan," ucap Wibowo.

Ia menjelaskan sertifikat yang terbit beberapa tahun kemudian masih dapat tercatat atas nama transmigran awal.

Akibatnya, pihak yang memperoleh lahan melalui transaksi tersebut menghadapi kesulitan untuk mendapatkan sertifikat atas namanya sendiri.

Wibowo mengatakan penyelesaian persoalan pemindahtanganan lahan tersebut menjadi bagian dari program Trans Tuntas, yang diarahkan untuk memperbaiki kepastian hukum dan penataan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Nirwan menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan pendekatan baru dalam penempatan transmigran, tetapi juga tetap bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang muncul dari pelaksanaan program sebelumnya.

"Makanya TransTuntas itu adalah satu program kita untuk menyelesaikan tugas tanggung jawab kita terhadap persoalan yang lama ini," tutur Nirwan.

Berdasarkan data Kementrans pada Februari 2026, pemerintah merencanakan penempatan 115 kepala keluarga (KK) melalui program Trans Lokal sepanjang tahun ini, terdiri atas 100 KK di kawasan transmigrasi Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dan 15 KK di kawasan Torire, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Pada Mei 2026, Kementrans memfokuskan revitalisasi pada 45 kawasan prioritas dari 154 kawasan transmigrasi.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, menyelesaikan persoalan pertanahan, dan mengembangkan potensi ekonomi kawasan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada September 2026, Kementrans juga menetapkan target penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi pada 2027 melalui program Trans Tuntas.

Lebih lanjut, Nirwan menegaskan bahwa kini keberhasilan transmigrasi tidak lagi hanya diukur dari jumlah peserta yang ditempatkan, tetapi juga dari kemampuan kawasan menciptakan kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Makanya sebetulnya bukan hanya redistribusi manusia, tetapi penciptaan nilai tambah," kata dia.