NADIKABAR.COM β€” Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai salah satu instrumen untuk membuka akses pembiayaan bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, mengatakan aset tanah yang telah memiliki legalitas melalui Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk mendukung akses pembiayaan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.

Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/9).

β€œLokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujarnya.