Sementara itu, Komdigi mencatat penanganan konten penipuan daring berdasarkan aduan konten pada periode 2016 hingga 2026 mencapai 141.110 kasus. Menurut Safriansyah, aduan tersebut didominasi oleh konten di platform Meta.

Berdasarkan laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik pada periode 1 Januari hingga 17 September 2026, jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah jual beli daring dengan sekitar 35 ribu aduan.

Safriansyah mengatakan WhatsApp menjadi platform yang paling banyak muncul dalam laporan aduan rekening bank dan dompet elektronik.

Menurut dia, pola yang ditemukan menunjukkan pelaku terlebih dahulu mempromosikan penipuan melalui media sosial, kemudian mengarahkan calon korban ke percakapan privat melalui WhatsApp.