"Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp," ujarnya.

Untuk menangani penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari, menyediakan kanal pengaduan, serta menerapkan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Safriansyah mengatakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten dapat berupa denda hingga pemutusan akses.

Selain itu, Komdigi mendorong penguatan kebijakan strategis melalui verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, moderasi konten secara cepat, transparansi algoritma, kepatuhan pelindungan data pribadi, serta registrasi kartu SIM berbasis biometrik.