NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengarahkan pemerataan pembangunan pusat data melalui regulasi agar infrastruktur digital tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang telah berkembang.

“Ya, kita mengarahkannya lewat regulasi. Sama seperti pemerataan konektivitas yang kita bangun,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Bali Tech Week (BTW) 2026 di Denpasar, Bali, Kamis.

Nezar mengatakan pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur digital di berbagai daerah, termasuk wilayah Indonesia bagian timur yang masih membutuhkan pengembangan.

Salah satu mekanisme pemerataan konektivitas dilakukan melalui lelang frekuensi. Pemenang lelang diminta membangun jaringan di dua wilayah, yakni daerah yang sudah berkembang dan daerah yang masih membutuhkan pengembangan.

Nezar mencontohkan kewajiban tersebut dapat mengombinasikan pembangunan jaringan di wilayah seperti Jawa dan Papua agar pengembangan infrastruktur tidak hanya terpusat di daerah yang sudah maju.

Ia mengatakan pembangunan pusat data, khususnya untuk mendukung kecerdasan buatan (AI), diarahkan agar tidak terkonsentrasi di Jawa Tengah dan Batam. Pengembangan fasilitas tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Terkait kapasitas pusat data di Indonesia, Nezar menyebut proyek-proyek yang sedang disiapkan ditargetkan memiliki kapasitas total hingga 1,3 gigawatt (GW).

Ia menjelaskan perizinan pembangunan pusat data bukan berada di bawah kewenangan Kemkomdigi, melainkan melibatkan kementerian yang menangani bidang investasi dan industri.

Sementara itu, usulan agar pembangunan pusat data ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan pemerataan pembangunan pusat data membutuhkan perencanaan yang mempertimbangkan kesiapan pasar, ketersediaan sumber daya, pasokan energi, serta dukungan konektivitas nasional dan internasional.

“Kami perlu memprioritaskan kawasan-kawasan tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah, industri, dunia pendidikan, dan layanan publik. Selain itu, pasokan energi dan kesesuaian lokasi juga merupakan hal penting,” kata Wayan.

Menurut Wayan, pengembangan pusat data tidak cukup hanya mengandalkan investasi dan pembangunan fisik. Pemerintah perlu memastikan setiap lokasi memiliki ekosistem pendukung yang memadai agar pusat data dapat beroperasi secara andal dan memenuhi kebutuhan pengguna.

Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan regulasi terkait kabel bawah laut dan pusat data. Rancangan Peraturan Presiden mengenai kedua aspek tersebut telah disiapkan dan sedang memasuki tahap konsultasi publik.

Wayan menambahkan pemerintah membutuhkan masukan dari pelaku industri, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta untuk menyempurnakan regulasi tersebut.