Menurut Fifi, media sosial memiliki potensi adiktif yang dapat secara signifikan menurunkan kemampuan konsentrasi anak dalam aktivitas belajar sehari-hari.
Penggunaan media sosial di usia dini juga membawa berbagai ancaman mulai dari risiko akses orang yang tidak dikenal ke anak-anak hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Fifi menegaskan bahwa implementasi aturan PP Tunas tidak bertujuan untuk membatasi anak-anak maupun orang tua.
"PP Tunas menjaga kita, tidak menghukum adik-adik maupun orang tua, tapi Kemkomdigi meminta pertanggungjawaban platform seperti Meta, Google, dan lain sebagainya, agar mereka yang berusaha menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman untuk anak-anak Indonesia," ujar Fifi.