NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan batasan dalam penindakan konten di ruang digital mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).
Keduanya disusun agar penindakan konten khususnya yang merupakan disinformasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel dengan demikian hak masyarakat bersuara di ruang digital tidak terganggu dan tetap dapat terjaga.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin.
Mediodecci mengatakan KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri karena implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
SAMAN diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata Sesditjen Pengawasan Ruang Digital itu.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan konten yang dilakukan Kementerian Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci .