Membahas cara kerja penindakan konten disinformasi, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam untuk konten terkait wajib dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) setelah Kementerian Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum langkah pemberian surat perintah pemutusan akses dikeluarkan, pemerintah sebelumnya akan meminta verifikasi terlebih dahulu kepada PSE atas temuan konten disinformasi atau aduan.

Dalam masa verifikasi itu, PSE terkait harus menanggapinya dalam waktu 1x12 jam khususnya untuk konten disinformasi yang dinilai mendesak. PSE dapat menanggapi notifikasi dan melakukan verifikasi dalam 12 jam tersebut kepada Kemkomdigi.

Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

β€œArtinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Ia menjelaskan penetapan tenggat waktu dalam penanganan konten disinformasi telah diatur mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital.

Dengan demikian untuk konten yang benar-benar berisi informasi tidak tepat maka konten tersebut dapat diantisipasi penyebarannya dan meminimalkan dampak yang dapat merugikan masyarakat.