Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Pemerintah justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Secara garis besar, SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Kemkomdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).

Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Kemkomdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN.

PSE yang mengembangkan platform digital diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.

Pada tahap selanjutnya, Kemkomdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 × 4 jam untuk konten mendesak dan 1 × 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.