NADIKABAR.COM β Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengelola platform digital meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan pengelolaan algoritma agar dapat melindungi hak publik dalam menerima informasi.
Dengan transparansi yang jelas dari PSE sebagai pengelola platform digital maka masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital.
βAI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,β kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam pengelolaan layanan AI di platform digital, transparansi semakin penting seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk melalui akun otomatis atau bot.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat berisiko kesulitan membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan secara otomatis.
Kemkomdigi menekankan juga pentingnya pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta menentukan informasi yang ingin mereka akses.
βPrinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,β ujar Mediodecci.
Menurut Mediodecci, penggunaan akun otomatis tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada substansi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Karena itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.
βYang perlu diperiksa adalah apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,β jelasnya.