NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan keterhubungan data antarinstansi agar dapat dimanfaatkan secara efisien guna meningkatkan kualitas layanan publik dan memangkas beban administrasi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis, menjelaskan tugas menghubungkan data antarinstansi dijalankan dengan prinsip tata kelola data yang efisien dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang optimal.

"Berorientasi pada mengurangi beban masyarakat yang tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan harus datang ke begitu banyak tempat, sehingga beban waktu dan tenaga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif lainnya," kata Meutya.

Interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar data menjadi prasyarat utama dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI).