Dalam membangun keterhubungan antarsistem, Meutya mengingatkan bahwa interoperabilitas tidak lantas mengharuskan pemusatan basis data ataupun pengalihan kewenangan pengelolaannya.
Ekosistem SDI, lanjut Meutya, tetap menjunjung prinsip data remains at source atau data tetap dikelola dari instansi asalnya. Dengan prinsip tersebut, setiap instansi tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelola.
Dari aspek teknis, Kemkomdigi telah menyiapkan infrastruktur bernama Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Sistem pertukaran data antarkementerian dan lembaga ini ditopang oleh kesiapan Pusat Data Nasional serta Jaringan Intra Pemerintah.
"Kesemuanya ini menjadi fondasi infrastruktur yang perlu dimanfaatkan secara konsisten sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan Undang-Undang Satu Data," kata Meutya menambahkan.