Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa pertukaran data tetap harus mematuhi standar yang baku, di antaranya kesamaan definisi pengaturan metadata, kode referensi yang seragam, hingga pengamanan pengendalian akses dan keterlusuran data.

Dia menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh upaya integrasi sistem kesekretariatan negara ini bukanlah berpusat pada kecanggihan teknologi semata, melainkan pada pelayanan warga.

"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," ujar Meutya.