NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
"Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Ketiga isu krusial yang disoroti tersebut dinilai menentukan bagaimana data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.