Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk, Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data agar selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

"Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia," jelasnya.

Selain integrasi data, ia menyoroti penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.