Menurutnya, terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa "setiap orang", serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Penegasan tingkat klasifikasi diperlukan agar tata kelola data kependudukan selaras dengan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Masukan Kementerian Komdigi telah tecermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan," tuturnya.