NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
"Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Ketiga isu krusial yang disoroti tersebut dinilai menentukan bagaimana data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.
Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk, Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data agar selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
"Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia," jelasnya.
Selain integrasi data, ia menyoroti penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa "setiap orang", serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Penegasan tingkat klasifikasi diperlukan agar tata kelola data kependudukan selaras dengan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Masukan Kementerian Komdigi telah tecermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan," tuturnya.