NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa langkah operator seluler memberikan notifikasi peringatan masa aktif tidak cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan bentuk perlindungan berupa notifikasi SMS maupun aplikasi hanya bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
Pihaknya mendorong para operator seluler dapat memberikan mekanisme perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi, sehingga pelanggan berkesempatan tetap memanfaatkan kuota yang sudah mereka beli.