"Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Penerapannya tidak otomatis, melainkan melalui penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Ia mengatakan pemerintah RI juga tengah mendalami kemungkinan unsur penipuan, eksploitasi hingga iming--iming tawaran pekerjaan yang menyesatkan di balik peristiwa WNI jadi tentara Rusia. Yvonne menegaskan jika ada WNI yang terlibat dalam kasus itu, maka langkah hukum lanjutan bisa dipertimbangkan.

"Pemerintah RI juga akan mendalami kemungkinan unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban, Pemerintah RI akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan. Adapun jika terdapat WNI pelaku penipuan, eksploitasi, dan/atau perekrutan, yang bersangkutan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Pasal 201 KUHP," ucapnya.

Yvonne menyebut Kemlu dengan Kementerian Hukum hingga Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami semua kemungkinan. Ia pun mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah yang berkonflik.