“Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah dalam keterangannya.

​Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah isu yang dibawa bersama massa aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.

Isu yang disampaikan antara lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT IEI serta kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut.

​Menanggapi hal tersebut, Wamenaker yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Ismail Pakaya menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan FSPGI telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui dikeluarkannya Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.