β€œPenandatanganan Kesepahaman Bersama ini bertujuan menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat, nyaman, dan produktif bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Menaker.

Kesepahaman tersebut berfokus pada dua area. Pertama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), yakni pengembangan kapasitas tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis keilmuan ergonomi.

Kedua, penyusunan kajian ilmiah berupa penyediaan basis data dan riset akademik untuk mendukung perumusan kebijakan dan program ketenagakerjaan.