"Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR," kata Indah.

Sejumlah masukan pemerintah dalam pembahasan tersebut antara lain menyangkut upah dan jaminan sosial bagi pekerja sektor mikro, pelatihan, pemagangan, serta alih daya.

Pemerintah juga mendorong perluasan cakupan pelindungan ketenagakerjaan agar tidak hanya menjangkau pekerja pabrik dan perkantoran.

Menurut Indah, pekerja yang terdampak perkembangan teknologi, pekerja platform digital, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, perawat lanjut usia, pekerja seni, serta pekerja sektor mikro, kecil, dan menengah juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Pemerintah turut mendorong produktivitas kerja menjadi salah satu isu yang diatur dalam RUU tersebut.

"Kata kunci 'produktivitas kerja' ini kami pemerintah ingin perjuangkan," katanya.

Selain itu, pemerintah mendorong adanya jaminan pesangon untuk memberikan kepastian pemenuhan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk apabila perusahaan mengalami kepailitan.