Terkait alih daya, Indah mengatakan pemerintah mendorong pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan rincian jenis pekerjaan tersebut masih dibahas bersama DPR.

"Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu," katanya.

Dalam seminar bertajuk "Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" di Bogor, Sabtu (26/9), Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan menilai arah RUU tersebut memberikan penguatan pelindungan bagi pekerja.

"Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh," katanya.

Meski demikian, Syahganda meminta serikat pekerja dan masyarakat tetap mengawal pembahasan hingga selesai untuk memastikan substansi yang dihasilkan tidak merugikan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga menekankan pentingnya keterlibatan dan persatuan serikat pekerja dalam mengawal pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.