NADIKABAR.COM β Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
βPenetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,β kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari melalui keterangan tertulis kepada NadiKabar di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Dhatun mengatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum yang ideal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh daerah.
βBagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,β ujar Dhatun.