Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemnaker: Upah minimum 2027 pertimbangkan inflasi-pertumbuhan ekonomi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan penetapan upah minimum tahun 2027 harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi hingga pertumbuhan ekon
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• β± 2 menit baca
Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.
βPemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,β kata Dhatun.
βBesaran kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,β ujarnya menambahkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.