Thulus menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya prihatin. Ia juga meminta agar proses hukum tetap menempatkan korban dan terlapor secara proporsional serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Yang pertama kita terapkan asas praduga tidak bersalah. Artinya apa? Pelaku tidak boleh dihakimi. Tapi juga korban jangan dihakimi dong," katanya.

Menurut Thulus, ANW merasa harus menghadapi dampak lain selain perkara yang dilaporkannya.