Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Kena Doxing, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Berhenti Kerja Sementara
Pengacara korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto, ANW, mengungkapkan kondisi kliennya setelah kasus yang dilaporkan ke Pold
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Thulus menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya prihatin. Ia juga meminta agar proses hukum tetap menempatkan korban dan terlapor secara proporsional serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Yang pertama kita terapkan asas praduga tidak bersalah. Artinya apa? Pelaku tidak boleh dihakimi. Tapi juga korban jangan dihakimi dong," katanya.
Menurut Thulus, ANW merasa harus menghadapi dampak lain selain perkara yang dilaporkannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.