Zainal juga menyoroti adanya kegagalan dalam membangun sebuah sistem, sehingga menimbulkan celah untuk penyalahgunaan wewenang.

"Masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas," ucapnya, dikutip dari laman UGM.

Dalam kondisi yang multifaktor, fakta menunjukkan bahwa mantan koruptor di Indonesia masih banyak yang terpilih dalam pemilihan legislatif. Ini menunjukkan lemahnya integritas dalam dunia politik Indonesia.

"Banyak masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal yang wajar. Hal ini tercermin dari peningkatan kasus suap dalam proses penerimaan pegawai negeri maupun swasta, serta ketidakjujuran dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari," ungkap Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr Rahmawati.

Menurut Rahmawati, mantan terpidana seharusnya dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menduduki jabatan publik. Tujuannya agar memberi efek jera bagi koruptor, termasuk melalui hukuman lain yang lebih berat, seperti pengembalian kerugian dan pemiskinan.