Kedua, biji kopi tersebut masih dapat tumbuh apabila ditanam kembali.

Ketentuan ini tercantum secara langsung dalam bagian "Ketentuan Umum" Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010.

Artinya, kondisi fisik biji kopi setelah melewati saluran pencernaan luwak menjadi salah satu hal penting dalam menentukan statusnya.

Dalam pertimbangan fatwanya, MUI merujuk pada sejumlah pendapat ulama dalam kitab fikih. Salah satunya terdapat dalam Kitab Al-Majmu' Juz 2 halaman 573.

Pendapat tersebut menjelaskan mengenai biji tumbuhan yang dimakan hewan kemudian keluar kembali. Apabila biji itu masih memiliki kondisi yang tetap dan kekuatannya masih sedemikian rupa sehingga dapat tumbuh apabila ditanam, maka biji tersebut dinilai tetap suci pada bagian dalamnya.

Namun, bagian luarnya perlu disucikan karena telah bersentuhan dengan najis.

Dengan kata lain, yang menjadi perhatian bukan semata-mata fakta bahwa biji kopi pernah berada di dalam tubuh hewan atau keluar bersama kotoran. Kondisi bijinya juga diperhatikan.

Jika biji tersebut masih utuh dan memiliki kemampuan untuk tumbuh, maka persoalannya dipandang sebagai benda yang terkena najis, bukan benda yang secara keseluruhan menjadi najis.

Pertimbangan penting lainnya berasal dari penjelasan LPPOM MUI dalam rapat Komisi Fatwa MUI.

Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan LPPOM MUI mengenai kemungkinan tumbuhnya biji kopi yang telah dimakan luwak, secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah dan dapat tumbuh jika ditanam.