Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan hukum kopi luwak.
Kondisi biji yang tetap utuh dan masih mempunyai kemampuan tumbuh menjadi faktor penting yang membedakannya dari biji yang telah mengalami perubahan atau kerusakan akibat proses pencernaan.
Dengan demikian, kopi tersebut masuk dalam kategori mutanajjis, bukan najis menurut MUI.
Istilah tersebut penting untuk dipahami. Secara sederhana, mutanajjis dapat dipahami sebagai benda yang pada dasarnya tidak najis tetapi terkena najis. Karena itu, benda tersebut dapat disucikan.
Dalam konteks kopi luwak, biji kopi yang masih utuh dan tetap memiliki kemampuan tumbuh dianggap sebagai benda yang terkena najis karena bersentuhan dengan kotoran luwak. Oleh sebab itu, proses penyucian menjadi bagian penting sebelum kopi tersebut dikonsumsi.
MUI kemudian menetapkan bahwa kopi luwak menjadi halal setelah disucikan.
MUI mencantumkan sejumlah dasar hukum dari Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta pendapat ulama.
Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah firman Allah SWT dalam QS Al-Ma'idah ayat 88 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik. MUI juga merujuk QS Al-Baqarah ayat 168 dan 172 mengenai konsumsi makanan yang halal dan baik.
Selain itu, MUI mencantumkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal, sesuatu yang diharamkan-Nya adalah haram, sementara perkara yang tidak dijelaskan termasuk sesuatu yang dimaafkan.
MUI juga menggunakan sejumlah kaidah fikih, termasuk kaidah bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang kuat atau dapat dipertanggungjawabkan yang mengharamkannya.