NADIKABAR.COM — Bagi orang yang baru mulai membeli emas, ada satu hal yang sering bikin bingung. Ketika membeli emas, harganya bisa cukup tinggi, tetapi saat ingin menjualnya kembali, harga buyback atau harga jual kembali justru lebih rendah.

Padahal emasnya masih sama. Beratnya tidak berubah dan kadar emasnya juga tetap. Lantas, kenapa harga beli dan harga buyback bisa berbeda?

Perbedaan tersebut sebenarnya merupakan hal yang umum dalam perdagangan emas. Jarak antara harga beli dan harga jual kembali dikenal sebagai spread.

Menurut Logam Mulia, harga beli merupakan harga yang dibayarkan ketika seseorang membeli emas, sedangkan harga buyback adalah harga yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali. Selisih keduanya menjadi bagian dari mekanisme perdagangan emas.

Ada biaya dalam proses penjualan emas

Harga emas batangan yang dibeli konsumen tidak hanya mencerminkan nilai emas berdasarkan harga pasar dunia. Ada berbagai biaya yang melekat pada produk, seperti proses produksi, pencetakan, pengemasan, distribusi, hingga operasional penjualan.

Karena itu, harga yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas bisa berada di atas nilai emas berdasarkan harga pasar.

Ketika emas tersebut dijual kembali, pembeli atau lembaga yang menerima emas tidak serta-merta menggunakan harga jual ketika emas pertama kali dibeli. Harga buyback mengikuti kondisi pasar dan harga yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Logam Mulia ANTAM, misalnya, menjelaskan bahwa harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga tersebut juga berlaku sama untuk berbagai pecahan dan tahun produksi dalam layanan buyback resminya.

Harga emas bisa berubah setelah dibeli

Faktor lainnya adalah pergerakan harga emas itu sendiri.

Misalnya, seseorang membeli emas ketika harga sedang Rp2 juta per gram. Beberapa waktu kemudian, harga emas dunia dan kondisi pasar berubah. Harga buyback pada hari tersebut kemudian bisa saja masih berada di bawah harga ketika emas dibeli.

Sebaliknya, jika harga emas mengalami kenaikan yang cukup besar, harga buyback juga dapat meningkat dan bahkan melampaui harga beli sebelumnya.

Jadi, memiliki emas tidak otomatis berarti seseorang langsung mendapatkan keuntungan ketika menjualnya. Kenaikan harga emas perlu cukup besar untuk melewati selisih antara harga beli dan harga buyback.

Inilah alasan investasi emas umumnya lebih cocok dilihat dalam jangka menengah atau panjang, bukan sekadar membeli hari ini lalu menjual kembali dalam waktu sangat singkat.

Selain spread, nominal yang diterima ketika menjual emas juga bisa dipengaruhi oleh pajak.

Dalam layanan buyback ANTAM saat ini, transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam simulasi buyback resmi Logam Mulia.

Artinya, seseorang yang melihat harga buyback di laman resmi belum tentu menerima seluruh nilai tersebut secara utuh apabila transaksinya memenuhi ketentuan pemungutan pajak.

Ketentuan perpajakan emas sendiri telah mengalami perubahan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 untuk menata kembali ketentuan pajak dalam kegiatan usaha bullion, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Kondisi fisik emas juga perlu diperhatikan

Selain harga pasar dan pajak, kondisi emas beserta kemasannya juga penting.

Untuk emas batangan ANTAM, kemasan yang rusak atau sertifikat yang hilang dapat memengaruhi proses dan nilai buyback sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, emas sebaiknya disimpan dengan baik dan kemasannya tidak sembarangan dibuka atau dirusak.

Meski begitu, tahun produksi bukan alasan harga buyback menjadi lebih rendah dalam layanan resmi ANTAM. Emas yang dibeli beberapa tahun lalu tetap menggunakan harga buyback yang berlaku pada hari transaksi, bukan harga berdasarkan tahun produksinya.

Jadi, apakah selisih harga berarti rugi?

Selisih antara harga beli dan buyback merupakan bagian dari mekanisme perdagangan emas. Keuntungan atau kerugian baru bisa dilihat ketika harga buyback setelah memperhitungkan potongan yang berlaku dibandingkan dengan total biaya saat membeli emas.

Sebagai gambaran sederhana, seseorang membeli emas seharga Rp2 juta per gram. Jika beberapa waktu kemudian harga buyback menjadi Rp2,2 juta per gram, berarti ada kenaikan Rp200 ribu dari sisi harga sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain.

Namun, jika harga buyback hanya menjadi Rp1,9 juta per gram, menjual pada saat itu berarti nilainya masih berada di bawah harga ketika emas dibeli.

Karena itu, sebelum membeli emas, penting untuk tidak hanya melihat harga jualnya. Perhatikan juga harga buyback dan selisih keduanya.

Dengan memahami konsep spread, perubahan harga pasar, pajak, serta ketentuan buyback, pemilik emas bisa memiliki gambaran yang lebih realistis mengenai berapa nilai yang kemungkinan diterima ketika suatu saat emas tersebut dijual kembali.