NADIKABAR.COM — Harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik berpotensi turun hingga 12% selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan ini didorong sejumlah stimulus pemerintah, mulai dari insentif pajak hingga diskon tarif layanan kebandarudaraan.
Salah satunya melalui pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Kemudian, pemberian diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan pemerintah daerah.