NADIKABAR.COM — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis pembangunan.

"Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional," kata Rachmat dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU SDI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penguatan tata kelola data nasional melalui RUU SDI diperlukan agar data yang digunakan pemerintah semakin cepat, tepat, akurat, dan aman sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rachmat yang juga bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia mengatakan RUU SDI berperan sebagai solusi atas tantangan pelaksanaan Satu Data Indonesia yang selama ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.

Ia menjelaskan kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya akan memperkuat fondasi yang telah dibangun melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019, sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dan pemanfaatan data.

"Perpres tersebut telah membangun fondasi penting bagi Satu Data Indonesia, namun penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang," ujarnya.

Transformasi Satu Data Indonesia, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak terhadap proses perencanaan dan penganggaran pemerintah, tidak hanya dari sisi efisiensi pendataan tetapi juga terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

"Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin baik, dan manfaat yang makin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10) untuk pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik.

Pembahasan, kata dia, menghasilkan sejumlah materi penting dan strategis, seperti pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.